Rabu 01 Sep 2021 17:36 WIB

Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Mendesak

Data pribadi masyarakat berpotensi digunakan untuk kejahatan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dipercepat. Aturan itu penting untuk mencegah potensi kebocoran data masyarakat yang terus terjadi.

"Kebocoran terjadi dimana-mana tanpa dapat dijangkau oleh hukum, artinya kebocoran-kebocoran itu juga bisa diperkirakan terjadi secara sistemik.

Di satu sisi ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan kebocoran ini. Baik sengaja dibocorkan maupun secara sistem mudah diakses pihak yang tidak berhak," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/9).

Menurut dia, kebocoran data pada saatnya kerugian akan terjadi baik secara pribadi maupun secara kelompok. Data masyarakat dapat diakses dan dimanfaatkan tidak hanya oleh dunia bisnis, tetapi juga sangat mungkin melahirkan kriminalitas. Hal ini bisa terjadi karena terbukanya data masyarakat, termasuk kepemilikan harta bendanya.

Abdul Fickar mengatakan, seharusnya pemerintah sudah dapat mengantisipasi proteksi atau perlindungan yuridisnya. Apalagi, saat ini komunikasi dan informasi menjadi sesuatu yang tidak sulit dilakukan dan didapatkan.

"Ya itu salah satunya pengesahan UU tentang perlindungan data pribadi serta UU atau aturan yang berkait dengan perlindungan data pada umumnya," kata dia.

Ketua Fraksi Partai Keadian Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini juga sepakat Rancangan UU PDP harus segera disahkan. "Bisa dipercepat. Memang kita juga sepakat, di komisi I kan memang kita juga sepakat harus dipercepat," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Rabu (1/9).

Pembahasan RUU PDP kembali tertunda akibat belum adanya titik temu Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait posisi lembaga pengawas PDP. Komisi I DPR ingin lembaga pengawas bersifat independen. Sementara pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement