Rabu 01 Sep 2021 17:19 WIB

Kota dan Kabupaten Sukabumi Bisa PTM Terbatas

Sekolah tatap muka ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Para siswa mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Selasa (8/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Para siswa mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka di SMA Negeri 4 Kota Sukabumi, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Wilayah Kabupaten Sukabumi akan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa PPKM level 2. Hal serupa juga akan dilakukan di Kota Sukabumi yang kini masuk PPKM Level 3.

" Anak-anak sudah mulai bisa bersekolah secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan,'' ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Rabu (1/9). Di mana ketentuan PTM ini mengacu pada Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.

Menurut Marwan, sekolah tatap muka ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Harapannya hal ini dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Akan tetapi untuk hajatan kata Marwan, harus tetap diawasi. Terutama mengantisipasi adanya masyarakat dari zona merah yang datang ke wilayah dan perlu kepedulian dan kesadaran masyarakat yang tinggi.

Selain itu lanjut Marwan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan membuat terobosan di sektor pariwisata yang akan mulai dibuka, Salah satunya vaksin pariwisata.

" Ada ide untuk memvaksin masyarakat di tempat wisata. Jadi, masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa divaksin di salah satu tempat wisata,'' cetus Marwan. Selain berwisata, masyarakat bisa divaksin di sana dan ini untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi saja.

Kota Sukabumi juga mempersiapkan PTM karena masuk ke dalam PPKM Level 3 mulai 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam ketentuannya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

'' Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,'' ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Cecep Mansur.

Namun saat ini masih terus dilakukan berbagai upaya untuk mempersiapkannya. Sebab Kota Sukabumi baru masuk PPKM Level 3 pada 31 Agustus 2021 kemarin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement