REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap sekolah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) saat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berlangsung untuk memantau kondisi kesehatan para guru dan peserta didik.
"Sekolah yang membuka PTM terbatas harus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat baik itu Puskesmas, RSUD atau pun fasilitas kesehatan lainnya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani.
Agus mengatakan kewajiban ini untuk memastikan para warga sekolah dalam keadaan sehat pada saat hingga pembelajaran tatap muka berakhir. Menurut dia, saat PTM terbatas tahap pertama ini pihaknya memprioritaskan keselamatan dan kesehatan siswa dan para guru di sekolah.
Karena itu, kata dia, asesmen yang dilakukan merupakan langkah awal mencegah adanya potensi paparan virus sehingga semua sekolah mesti lolos verifikasi terkait kesiapan sarana dan prasarana pendukung PTM.
"Kunci utamanya adalah izin dari orang tua, kalau mengizinkan, itu bisa mengikuti PTM, tetapi apabila tidak hak-hak belajar anak tetap diberikan melalui tatap layar," kata dia.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini total siswa yang sudah divaksin telah mencapai 90 persen dan akan terus ditingkatkan agar semua siswa di DKI siap mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Saat ini jumlahnya sudah mencapai 90 persen. Sisanya ini mungkin punya riwayat penyakit atau penyintas Covid-19," ungkapnya.