Rabu 01 Sep 2021 10:39 WIB

Satgas Antisipasi Lonjakan Kasus di PON dan Akhir Tahun

Penurunan kasus tidak berarti penerapan protokol kesehatan menjadi lengah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengajak semua pihak mulai mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 hingga akhir tahun. Dalam waktu dekat, ada gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua pada Oktober mendatang dan libur panjang akhir Desember.

"Kita juga harus mulai mengantisipasi lonjakan kasus yang berpotensi terjadi akibat dari beberapa kegiatan spesifik seperti perhelatan PON dan libur panjang di bulan Desember," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8).

Baca Juga

Karena itu, ia mengingatkan penguatan strategi penanganan Covid-19 di hulu maupun di hilir. Pertama, Wiku meminta peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan atau 3M. 

Kedua, akselerasi vaksinasi dalam skala besar, serta ketiga peningkatan upaya 3T. "Yang harus digarisbawahi adalah ketiga strategi tersebut harus dijalankan secara bersamaan karena sama pentingnya dan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh kelompok masyarakat," ujar Wiku.

Menurutnya, meski saat ini data kasus Covid-19 cenderung membaik di berbagai aspek epidemiologis serta turunnya banyak level daerah, tidak berarti penerapan protokol kesehatan menjadi lengah. Sebaliknya, ia meminta masyarakat harus tetap konsisten bersikap hati-hati. Sebab, dengan kasus yang cukup terkendali saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas, khususnya di fasilitas-fasilitas publik.

Baca juga : Jokowi Ingin Vaksinasi Santri dan Pelajar Secara Masif

"Sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Karena itu, mulai 1 September akan dibentuk Satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik atau institusi," ujarnya.

Wiku mengungkap, di antaranya, tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.

Nantinya, Satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan dan pendukung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement