Rabu 01 Sep 2021 00:02 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19 di Jember

Sejumlah pejabat di Jember diperiksa terkait penerimaan honor pemakaman.

Pemakaman khusus COVID-19 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ABRIAWAN ABHE
Pemakaman khusus COVID-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tujuh orang yang dimintai keterangan di antaranya Plt Kepala BPBD Jember M Djamil, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria, dan sukarelawan pemakaman.

"Ada tujuh saksi yang diperiksa untuk mendapatkan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (31/8) malam.

Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap mereka masih berlanjut. Penyelidikan kasus itu dibantu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai bentuk asistensi dan juga melakukan penyelidikan bersama agar hasilnya lebih maksimal.

"Nanti kami akan memberikan informasi ketika ada perkembangan lagi dan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata dia.

Sebelumnya, lanjut dia, penyidik Polres Probolinggo memanggil Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah. Selang beberapa hari kemudian, pihaknya memanggil M Djamil dan Penta Satria.

Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut karena viralnya honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70,5 juta yang diduga mengalir kepada empat orang, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekertaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement