Selasa 31 Aug 2021 22:27 WIB

Polda Sumut Ringkus Kurir 10 Kg Sabu

Tersangka mengaku disuruh seorang warga Tanjung Balai yang tidak dikenalnya.

Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus MR (34 tahun), warga Aceh Utara yang menjadi kurir 10 kilogram sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kurir narkoba itu diamankan petugas di Kota Tebing Tinggi pada Kamis (26/8), malam.

Saat itu masyarakat memperoleh informasi seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Kemudian petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran.Polisi yang menyamar itu menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu," ujarnya, Selasa (31/8).

Hadi mengatakan, personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi. Tim Reserse duluan datang ke lokasi untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai Mobil Avanza BK 1151 PN.

"Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama M Rizal," kata dia.

Ia menjelaskan, setelah memperlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung meringkus MR. Dan barang bukti yang disita 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwan yang total diperkirakan 10 kg sabu-sabu.

Tersangka mengaku disuruh seorang warga Tanjung Balai yang tidak dikenalnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Polda Sumut masih mengembangkan kasus 10 kg sabu-sabu dan mengejar tersangka bernama Wanda dan pria warga Kota Tanjung Balai," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement