Selasa 31 Aug 2021 21:42 WIB

Kemenag Aceh Gelar Penguatan Kapasitas Calon Pengantin

FGD itu membahas keluarga sakinah dan tangguh.

Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga di Banda Aceh, Rabu (25/8).
Foto: Dok Kemenag
Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga di Banda Aceh, Rabu (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Iqbal mengatakan, dalam upaya penguatan fungsi KUA, Kementerian Agama memiliki program revitalisasi KUA.

Iqbal menjelaskan, sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan.

"KUA ke depan memiliki peran tidak hanya pelayanan pernikahan tapi menjadi layanan yang menyangkut keagamaan karena KUA langsung berhadapan dengan masyarakat," kata Iqbal dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Permata Hati Banda Aceh, Rabu (25/8).

Menurut Iqbal, saat ini pelayanan di KUA sudah maksimal. Bahkan untuk mempersingkat layanan, layanan pernikahan dilakukan secara digital.

Dalam kegiatan tersebut, Iqbal juga membahas tentang keluarga sakinah dan tangguh. Menurutnya, keluarga sakinah lahir pasangan calon pengantin yang baik, salah satunya terbebas dari pengaruh narkoba.

Menurutnya, dalam upaya penguatan keluarga, Kemenag telah melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin.

Iqbal mengatakan, guna menciptakan keluarga sakinah dan juga dalam upaya meminimalisir angka perceraian dan pengguna narkoba, maka ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin yaitu  pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA.

"Aceh termasuk daerah darurat narkoba. Kita di Kementerian Agama apa yang bisa dilakukan agar masyarakat menjadi baik?. Artinya dengan syarat tambahan kalau anak kita yang mendaftar nikah sudah terjerumus dalam narkoba minimal enam  bulan atau setahun dia sudah berhenti," ujar Iqbal seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Namun terkait syarat tambahan ini, kata Iqbal, Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini peluang yang menurut kami sangat penting sangat bagus ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin. Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri," katanya.

Jajaran KUA diimbau menyosialisasikan surat edaran Menag menyangkut dengan kegiatan peribadatan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta aktif mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan 5M di lingkungan kerja dan kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement