REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan membentuk satgas untuk 11 jenis fasilitas publik atau institusi per 1 September. Satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola ini dibentuk untuk terus mengingatkan masyarakat disiplin protokol kesehatan.
"Mulai 1 September akan dibentuk satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola di 11 jenis fasilitas publik atau institusi," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8).
Ia menjelaskan, 11 jenis fasilitas publik itu di antaranya; tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, serta aktivitas keagamaan.
Menurutnya, meski data kasus Covid-19 cenderung membaik di berbagai aspek epidemiologis yang ditandai turunnya banyak level daerah, namun bukan berarti menjadi lengah. Sebaliknya, kata Wiku, semua pihak harus konsisten dan terus berhati-hati.
"Kita mengetahui bersama, dengan modal kasus yang cukup terkendali saat ini pemerintah telah merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas, khususnya di fasilitas-fasilitas publik. Sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku.
Wiku menjelaskan, nantinya satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Ia berharap dengan adanya satgas di fasilitas publik ini bisa membuat masyarakat terus konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Diharapkan gambaran mengenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggung jawab kita untuk andil dalam mempercepat transisi hidup berdampingan dengan Covid-19," ujarnya.