Selasa 31 Aug 2021 17:58 WIB

Soal Sumbangan, Legislator Sumbar Wacanakan Hak Angket

Hak angket harus diajukan oleh minimal 10 anggota DPRD Sumbar.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Nofrizon mengusulkan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi Ansharullah. Pengajuan hak angket ini untuk memperjelas persoalan surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertandatangan Mahyeldi untuk permintaan sumbangan.

"Ini bukan hal yang sederhana, tetapi sangat prinsip sekali, jelas terang benderang surat bertanda tangan Gubernur dijalankan pribadi atau pihak ketiga," kata Nofrizon di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8).

Seperti diketahui, polisi menyelidiki terkait sumbangan untuk pembuatan buku profil Sumatera Barat berjudul “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” yang dilakukan sejumlah orang. Mereka meminta sumbangan kepada banyak pihak seperti pelaku usaha, instansi, kampus hingga rumah sakit dengan bermodal sepucuk surat terdapat tanda tangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.

Nofrizon menilai kasus ini sudah mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Seperti dari KPK, Ombudsman, kepolisian, dan media massa. Menurut politikus Demokrat itu, persoalan surat gubernur minta sumbangan ini tidak cukup hanya pada hak interpelasi.

"Jadi tidak hak interpelasi lagi, sudah harus hak angket, kalau kawan kawan lain tidak melakukan hak angket itu urusan mereka, tapi perlu dipertanyakan, sudah ribet masalah kok DPRD diam saja," ucap Nofrizon.

Dia memahami usulan ini tergantung sikap fraksi masing-masing di DPRD Sumbar. Fraksi Demokrat menurut Nofrizon akan membahas rencana hak angket ini karena sudah diinstruksikan dari pengurus Demokrat. Demokrat, lanjut Nofrizon, menilai persoalan surat gubernur ini menyalahi sehingga perlu diungkap.

Nofrizon mengatakan, hak angket bertujuan untuk memperjelas apakah benar Gubernur bersalah atau tidak. Karena bila hanya interpelasi hanya akan menjadi forum tanya jawab antara legislatif dengan eksekutif.

Seperti diketahui untuk memenuhi hak angket di DPRD Sumbar dapat dilakukan minimal 10 anggota dan dua fraksi. "Kalau tidak juga lagi kita berharap KPK yang turun tangan  mengusut, biar KPK saja lagi," kata Nofrizon.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement