JAKARTA—Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) itu divonis empat tahun kurungan penjara. "Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi...
Berita Lainnya