Selasa 31 Aug 2021 07:45 WIB

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Empat Tahun HRS

Sidang pembacaan putusan banding HRS di PT DKI Jakarta sempat ricuh.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) itu divonis empat tahun kurungan penjara. "Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement