REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan sedang, tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Banyumas. Bupati Achmad Husein menegaskan, seluruh pasien dari hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, harus menjalani karantina terpusat yang disediakan Pemkab Banyumas.
''Tidak ada lagi isolasi mandiri. Kalau hasil tes menunjukkan gejala positif, harus menjalani karantina terpusat. Meski pun penyakitnya tidak menunjukkan gejala, gejala ringan atau gejala sedang,'' jelas Husein, Senin (30/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ''Perintahnya cuma satu, isolasi terpusat. Tidak ada lagi isolasi mandiri,'' kata dia.
Husein mengaku sependapat dengan instruksi tersebut, mengingat pengawasan terhadap warga positif Covid-19 yang melakukan isoman, cukup sulit dilakukan. ''Sulit kontrolnya. Kalau jalan-jalan ke pasar, ke toko, atau keluar rumah tidak pakai masker, kita tidak tahu,'' kata dia.
Husein menyatakan, akan mendukung sepenuhnya instruksi tersebut. Mulai hari ini, semua yang positif harus menjalani karantina di tempat yang sudah disiapkan Pemkab. Antara lain di Gedung Balai Diklat Baturraden, Pondok Slamet Baturraden, dan Hotel Tiara Purwokerto.
Selain mengubah ketentuan soal isolasi mandiri, Husein juga menyebutkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini masih terus menunjukkan tanda mereda. Bahkan, dia menyebutkan, dari berbagai parameter yang digunakan dalam menetapkan status PPKM, wilayah Kabupaten Banyumas sudah masuk status PPKM level 2.
''Hanya tinggal satu parameter yang masih berada di Level 3. Yakni, mengenai jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit,'' jelasnya.
Dia berharap dalam pengumuman mengenai perpanjangan PPKM periode mendatang, Kabupaten Banyumas bisa turun level dalam hal status PPKM. ''Kita harapkan nanti keputusan dari pak Luhut, Banyumas bisa turun level,'' katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto, mengatakan, dalam penetapan status PPKM, ada tiga parameter yang digunakan sesuai Inmendagri No 22/2021. Ketiga parameter tersebut, antara lain mengenai jumlah kasus baru yang ditemukan, jumlah pasien meninggal atau angka kematian, dan jumlah pasien yang masih dirawat di rumah sakit.