REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Pancasila (BPIP) menggelar kegiatan inhouse training Teknik Analisis dan Institusionalisasi Nilai-nilai Pancasila ke dalam Peraturan Perundang-undangan secara daring Kamis (26/8).
Kegiatan yang dibuka langsung Kepala BPIP Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai BPIP khususnya di Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi. Ia juga berharap kegiatan yang baru dilaksanakan pertama kali ini dapat terus dilaksanakan dengan rutin sehingga dapat mengasah keilmuan terutama tentang nilai-nilai Pancasila.
Kegiatan ini juga diharapkan dilaksanakan oleh setiap unit kerja di lingkungan BPIP. “Nah kegiatan ini sangat diperlukan untuk penyegaran organisasi ya, bukan berarti kalian itu tidak memiliki ilmu ya, tetapi ini sebagai peningkatan kualitas kita,” ucapnya.
Kegiatan yang dipandu Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP KA Tajuddin SH MH ini menghadirkan sejumlah narasumber dari internal BPIP diantaranya Wakil Kepala BPIP Prof Dr Hariyono MPd, Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPIP Dr Drs Karjono SH MHum, dan Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Prof FX Adji Samekto SH M Hum. Lalu Direktur Pengkajian Materi BPIP Dr M Sabri MA dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Surahno SH MHum.
Wakil Kepala BPIP Prof Hariyono MPd sebagai narasumber menegaskan nilai-nilai Pancasila harus dijadikan sebagai basis persepsi dan logika untuk memahami realitas sehingga dapat merealisasikan kehidupan sesuai dengan nilai-nilai yang ada.
“Untuk itulah supaya peraturan-perundang-undangan tidak banyak melakukan kesalahan seyogyanya kita harus menyamakan persepsi kita terutama kaitannya dengan Pancasila, karena kalau logika itu persoalan teknis ideologi adalah persoalan yang substantif,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan yang menjadi pemahaman yang merubah realitas. “Mari kita biasakan diskusi tidak hanya berita opini atau doxsa, tapi harus diubah menjadi sains sehingga problem-problematika peraturan perundang-undangan bukan sekedar hanya di pasal-pasalnya saja tetapi direalisasikan nilai-nilainya,” tutupnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPIP Dr Drs Karjono SH MHum mengatakan dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 bagian alinea 4 terdapat ruh yang merupakan arahnya BPIP. “Nah ini yang harus kita sikapi dengan baik dan ini kita jaga bersama-sama karena ngomong Pancasila dan Institusinya sangat sensitif,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan produk hukum atau regulasi peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang tidak merugikan segenap bangsa Indonesia walaupun satu orang dan satu kelompok orang. “Regulasi atau Peraturan bukan hanya didasarkan mayoritas suatu daerah tertentu, maka jika merugikan satu orang atau banyak orang itu sudah tidak Pancasila,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP Prof FX Adji Samekto SH MHum menjelaskan BPIP yang memiliki beban tugas menjaga ideologi berbeda dengan kementerian lembaga lain, maka pemahaman secara kognitif tentang Pancasila sangat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Ia bahkan menekankan kepada pegawai BPIP harus benar-benar memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila bukan sekadar bekerja sebagai administrasi dan mementingkan karier saja.