Jumat 27 Aug 2021 16:11 WIB

Polisi Upayakan Restoratif Justice Kasus David Noah

Dalam pertemuan itu nantinya antara pelapor dan terlapor akan diklarifikasi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akan mengedepankan upaya restoratif justice atau keadilan restoratif dalam menangani kasus dugaan penggelapan dengan terlapor David Kurnia Albert Dorfel atau David Noah. Itu dilakukan setelah penyidik mempertemukan kedua pihak atau mediasi antara terlapor dan pelapor. 

"Dilanjutkan rencana hari Senin akan dipertemukan atau konfrontasi untuk menentukan objek pidananya. Kalau sudah ada kesepakatan, kita akan lakukan restoratif justice," ungkap Yusri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (27/8).

Dalam pertemuan itu nantinya antara pelapor yakni Lina Yunita dan terlapor David Noah akan diklarifikasi. Sebab, kata Yusri, dalam pengakuan David kepada penyidik, bahwa telah mengembalikan sebagian uang tersebut. Nantinya David berniat untuk melunasi uang tersebut, maka upaya restoratif justice bisa dikedepankan.

"Nanti kalau sudah ketemu, dan David berniat untuk melunasinya sisanya disesuaikan dengan yang sudah dibayar sebelumnya maka kita akan upayakan restorative justice," Yusri menambahkan.

Dalam perkara ini, David Noah dilaporkan Lina atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp 1 miliar. Dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya itu terjadi pada akhir 2020. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT pada Kamis (5/8). Pelapor sendiri mengaku, telah mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar lebih untuk menjalani bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama enam bulan.

"Dia (David) juga menyertakan kayak bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku) direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya. Akhirnya Bu Lina bantu," ujar Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement