Kamis 26 Aug 2021 20:15 WIB

PHRI : Dampak Pelonggaran Belum Dirasakan Sektor Perhotelan

Bisnis perhotelan yang ada di Kabupaten Semarang juga sangat bergantung pada wisata

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Kawasan obyek wisata situs Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang menutup obyek wisata Candi Gedongsongo bagi kunjungan wisata, mulai Sabtu (9/5) besok hingga 17 Mei 2021 mendatang dengan pertimbangan wilayah kabupaten Semarang masuk dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19. Ditutupnya sejumlah destinasi wisata berpengaruh pada bisnis hotel di Kabupaten Semarang
Foto: Republika/bowo pribadi
Kawasan obyek wisata situs Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang menutup obyek wisata Candi Gedongsongo bagi kunjungan wisata, mulai Sabtu (9/5) besok hingga 17 Mei 2021 mendatang dengan pertimbangan wilayah kabupaten Semarang masuk dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19. Ditutupnya sejumlah destinasi wisata berpengaruh pada bisnis hotel di Kabupaten Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Sejumlah pelonggaran yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berkaitan dengan perubahan status PPKM dari level 4 ke level 3 belum banyak berdampak bagi dunia perhotelan di Kabupaten Semarang.

Pasalnya, bisnis perhotelan yang ada di Kabupaten Semarang juga sangat bergantung terhadap geliat pariwisata. Artinya, sepanjang kegiatan pariwisata di Kabupaten Semarang belum berjalan, maka usaha perhotelan juga belum akan menggeliat.

“Maka, selain usaha restoran, pelonggaran yang diberikan oleh Pemkab Semarang tersebut belum banyak berdampak bagi kami, para pelaku usaha di perhotelan,” kata Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Kabupaten Semarang, Fitri Rizani, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (26/8).

Menurut Fitri, terkait dengan Instruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, kegiatan pariwisata memang belum diberikan izin untuk dibuka bagi daerah yang statusnya turun dari level 4 ke level 3.

Namun Bupati Semarang telah memberikan kelonggaran untuk tempat wisata diberikan izin melakukan uji coba dengan beberapa syarat, antara lain jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Selain itu kunjungan ke tempat wisata juga mensyaratkan kartu/ sertifikat vaksinasi Covid-19,  baik vaksinasi pertama maupun vaksinasi ke-2. Termasuk anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke tempat wisata.

Uji coba operasional tempat wisata berlaku untuk hari Senin sampai dengan hari Sabtu saja. Untuk hari Minggu dan hari libur nasional tetap tutup. “Namun untuk rumah makan/ restoran yang ada di lingkungan tempat wisata bisa buka mulai hari Senin sampai Minggu dengan pembatasan jam operasional,” katanya.

Bagi PHRI Kabupaten Semarang, lanjut Fitri, dibukanya tempat pariwisata memang sangat dinantikan para pelaku usaha perhotelan. Diharapkan --kebijakan tersebut-- bisa berdampak bagi sektor lain, seperti hotel sebagai penunjang bisnis pariwisata.

Namun karena pelonggaran yang diberikan Bupati Semarang masih dalam rangka uji coba dan masih terbatas, maka dampak kebijakan tersebut belum banyak terasa dan belum membantu geliat usaha di sektor perhotelan.

Sebab, walaupun tempat wisata sudah dibuka untuk uji coba, tetapi anak- anak di bawah usia 12 tahun (belum divaksinasi) tidak diperbolehkan masuk atau menikmati wahana di tempat wisata tetap ada pengaruhnya.

“Karena wisata di Kabupaten Semarang ini merupakan wisata keluarga, jadi tidak mungkin kalau orang tuanya ke tempat wisata anaknya tidak ikut serta atau harus di tinggal di restoran,” lanjutnya.

Kendati begitu, Fitri mengapresiasi kebijakan bupati dan berharap pelonggaran kebijakan pembukaan tempat wisata terbatas di Kabupaten Semarang yang diberikan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 nanti bisa berjalan dengan baik dan tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement