Kamis 26 Aug 2021 19:19 WIB

Kejari Depok Terima Berkas Perkara Kasus Hoaks Babi Ngepet

Peristiwa ini menyebabkan masyarakat di Kota Depok menjadi geger pada April lalu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Babi Ngepet - ilustrasi
Babi Ngepet - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) Kota Depok menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara pidana terkait kasus menyebarkan berita bohong (hoaks) babi ngepet. Peristiwa ini menyebabkan masyarakat di Kota Depok menjadi geger pada April 2021 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangan resminya mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian Polrestro Depok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Herlangga di Kejari Kota Depok, Kamis (26/8).

Ia menambahkan, tersangka atas nama Adam Ibrahim alias Adam. Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau kedua, Pasal 14 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Hingga saat ini tersangka dalam perkara ini hanya satu orang sesuai karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yakni atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam. Selanjutnya akan segara dilakukan persidangan," tegas Herlangga.

JPU yang ditunjuk Kejari Kota Depok pada perkara ini, sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini, dan Alfa Dera. "Mengenai barang bukti dalam perkara ini di antaranya, berupa sound system. Ada juga handphone yang diduga telah digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana," terang Herlangga.

Sementara penasihat hukum tersangka, M Razali Siregar, dan Sigit Berdikari, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Justitia mengatakan, akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan serta pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok secara semaksimal mungkin. Itu dilakukan agar prinsip-prinsip keadilan dan azas-azas kebenaran dapat terwujud sesuai azas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan.

"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan pada saat menghadapi masalah hukum. Maka, fakta-fakta di persidangan akan menjadi tolok ukur dan kajian pembelaan hukum kami dalam perkara ini," tutur pengacara Razali Siregar.

Aparat Polrestro Depok menangkap pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Bedahan, Sawangan, Kota Depok pada 29 April 2021 lalu. Pelaku ternyata ialah seorang ustaz alias tokoh masyarakat bernama Adam Ibrahim.

"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral dari sebelumnya itu adalah hoaks itu berita bohong," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Siregar saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.

Imran menyebutkan, bahwa Ibrahim berkerja sama dengan delapan rekannya untuk membuat isu adanya babi ngepet. Ide itu tercetus saat Ibrahim mengetahui adanya beberapa warga sekitar yang kehilangan uang.

"Jadi tersangka ini bekerja sama sekitar delapan orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement