Kamis 26 Aug 2021 17:08 WIB

Bioskop dan THM Masih Belum Buka di Kota Bekasi

Kegiatan rapat, seminar, pertemuan yang menimbulkan keramaian ditutup sementara

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
 Seorang pekerja menyemprotkan disinfektan untuk membantu meredam penyebaran virus corona di bioskop KCM Cinemas Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020.
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Seorang pekerja menyemprotkan disinfektan untuk membantu meredam penyebaran virus corona di bioskop KCM Cinemas Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi batal membuka bioskop, tempat hiburan malam (THM) dan juga tempat pijat dan spa. Hal ini dilakukan berdasarkan revisi surat edaran yang dibuat oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Rahmat sempat ingin membukanya melalui surat edaran Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19, namun dibatalkan melalui revisi surat yang baru.

"Kegiatan pada tempat atau fasilitas jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, biliyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8).

Sebelumnya, bioskop pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibolehkan dibuka mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terkahir pukul 21.00 WIB.

Kedua, tempat bermain anak-anak/geIanggang permainan mekanik dan rekreasi/wisata pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemduian, panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Namun, edaran itu direvisi melalui Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Dalam surat edaran terbaru, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

"Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga pun ditutup sementara," terangnya.

Begitu pula pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara."Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) ditutup sementara," jelasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement