Kamis 26 Aug 2021 17:05 WIB

KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara

KPK Periksa Bekas Wakil Bupati Lampung Utara

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara. Foto:  Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara. Foto: Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Sriwodo. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/8).

Baca Juga

Tak hanya wakil bupati Lampung Utara, KPK juga berencana memanggil seorang dokter, Djauhari dan Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di kantor badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Utara.

Kendati, belum diketahui materi penyidikan yang akan dilakukan KPK terhadap ketiga saksi tersebut. Ali mengatakan, setiap pemanggilan saksi dilakukan guna membuat terang konstruksi peristiwa dari perkara yang tengah ditangani.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di pemkab Lampung Utara. Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK belum secara detail mengungkapkan pengusutan perkara dimaksud.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali Fikri, Rabu (18/8).

Kendati, Ali mengaku bahwa KPK belum bisa mengungkapkan kronologis perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan ke publik saat akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.

Namun, dia mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya. KPK, sambung dia, juga akan selalu menginformasikan perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.

"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement