REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Meski Ibu Kota telah turun dari level 4, tetapi tempat wisata masih belum boleh beroperasi.
"Karena di dalam Inmendagri Level 3 Jakarta untuk tempat wisata masih belum boleh beroperasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Kamis (26/8).
Gumilar mengatakan, pihaknya pun tidak dapat memprediksi pada PPKM level berapa tempat wisata dapat diizinkan buka kembali. Sebab, ia menjelaskan, kebijakan level PPKM dan pelonggaran pada tempat usaha merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Kami di daerah mengikuti kebijakan dimaksud," ujarnya.
Meski demikian, Gumilar menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah ketentuan dan siap jika nantinya tempat wisata boleh beroperasi kembali. Salah satunya adalah seluruh pengunjung dan karyawan tempat wisata harus sudah menerima vaksin Covis-19 dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, kawasan Ancol telah dibuka bagi para pengunjung mulai Rabu (18/8) lalu. Namun, pengunjung hanya diizinkan untuk melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka, yakni pada area pantai dan Allianz Ecopark.
"Pengunjung yang diizinkan masuk khusus bagi yang ingin melakukan olahraga, seperti lari (jogging), jalan santai dan bersepeda. Tidak diijinkan untuk aktivitas berenang di pantai, senam berkelompok dan lainnya yang menimbulkan kerumunan," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari.
Ia menjelaskan, akses keluar masuk kawasan Ancol bagi para pengunjung yang ingin berolahraga hanya melalui gerbang timur yang dibuka mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Pengunjung pun wajib melakukan pembelian tiket secara daring (online) melalui ancol.com sebelum melakukan kunjungan. Setiap pengunjung yang datang dikenai tarif Rp 25 ribu untuk pengguna mobil, dan Rp 15 ribu untuk pengguna motor.