Kamis 26 Aug 2021 13:25 WIB

Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Segera Ditetapkan 

DPR akan rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 6 September.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Jadwal pemungutan suara Pemilu maupun Pilkada 2024 akan segera ditetapkan. (Foto: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Jadwal pemungutan suara Pemilu maupun Pilkada 2024 akan segera ditetapkan. (Foto: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, jadwal pemungutan suara Pemilu maupun Pilkada 2024 akan segera ditetapkan. Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan rapat bersama untuk memutuskan desain penyelenggaraan pesta demokrasi itu. 

"Nanti Insya Allah tanggal 6 (September) besok kita akan laksanakan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, dan kita akan putuskan desain yang sudah kita rancang itu termasuk soal penetapan tanggal pencoblosan," ujar Doli dalam webinar publik, Kamis (26/8). 

Baca Juga

Dia menuturkan, pencoblosan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden sementara disepakati akan berlangsung pada 21 Februari 2024. Sementara, pemungutan suara pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini perlu segera diputuskan karena akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan. Doli menyebutkan telah disepakati tahapan Pemilu akan berlangsung selama 25 bulan yang dimulai pada Januari 2022. 

Selain itu, hal tersebut juga sangat berpengaruh terhadap percepatan realisasi anggaran pemilihan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Anggaran juga dibutuhkan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada. 

Baca juga : Cerita Pemulung 'Sulap' Gorong-Gorong Jadi Tempat Tinggal

Kemudian, pemetaan permasalahan yang mungkin dihadapi juga perlu dilakukan. Upaya ini dapat mengantisipasi persoalan yang berpotensi timbul dengan menyiapkan berbagai solusinya sejak awal. 

Doli menambahkan, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 tetap berpayung hukum pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sudah ada, karena tidak ada revisi terhadap kedua UU tersebut. Jika pun nantinya membutuhkan adanya perubahan UU, maka akan dibicarakan. 

"Bahwa kemudian nanti setelah menyusun desain dan konsep itu membutuhkan adanya sekian regulasi termasuk mungkin diperlukan adanya revisi nanti kemudian kita bicarakan berikutnya," kata Doli. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement