Rabu 25 Aug 2021 18:02 WIB

Goa Sunyaragi Kembali Terima Pengunjung

Saat ini, Kota Cirebon masih menerapkan perpanjangan PPKM Level 4.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pengujung nampak berfoto di lingkungan objek wisata Goa Sunyaragi di Cirebon, Jawa Barat, Ahad (17/6).
Foto: Darmawan / Republika
Sejumlah pengujung nampak berfoto di lingkungan objek wisata Goa Sunyaragi di Cirebon, Jawa Barat, Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Taman Air Goa Sunyaragi Cirebon kembali beroperasi setelah hampir dua bulan tutup akibat penerapan PPKM. Sejumlah syarat pun diberlakukan terhadap pengunjung yang datang.‘’(Goa Sunyaragi) sudah buka lagi,’’ ujar Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BP TAGS), Eko Ardi Nugraha, kepada Republika, Rabu (25/8).

Namun, Eko mengakui, jumlah pengunjung saat ini masih dibawah 50 orang. Jumlah itu berbeda jauh dibandingkan saat kondisi normal sebelum pandemi, yang bisa mencapai 1.000 orang per hari.

Eko menyatakan, terhadap pengunjung yang datang, pihaknya selalu meminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Meski demikian, pihaknya tidak mau terlalu mencecar mereka yang mengaku sudah divaksin.‘’Mereka kebanyakan mengaku sudah divaksin,’’ terang Eko.

Selain soal vaksin,  pihaknya juga selalu meminta pengunjung yang datang untuk mencuci tangan terlebih dulu dan diukur suhu tubuhnya. Sejauh ini, pengunjung yang datang berusia diatas 12 tahun.  

Beroperasinya kembali Goa Sunyaragi itu sejalan dengan ketentuan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 443/SE.85-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid - 19 di Kota Cirebon. Surat tersebut berlaku 24 - 30 Agustus 2021.

Dalam surat itu, wali kota mengijinkan objek pariwisata dapat melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB. Meski demikian, anak-anak dibawah usia 12 tahun dilarang memasuki objek wisata.

Ketentuan wali kota itu berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid - 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam ketentuan itu, disebutkan bagi daerah dengan Level 4, tempat wisata umum ditutup sementara. 

Saat ini, Kota Cirebon masih menerapkan perpanjangan PPKM Level 4. Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan dari pihak terkait mengenai kebijakan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement