Selasa 24 Aug 2021 21:59 WIB

Alexander Sebut Pandemi Hambat OTT dan Penyidikan KPK

Alexander mengaku adanya puluhan pegawai tak lolos TWK tak ganggu kinerja KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers tentang Capaian Kinerja bidang Penindakan selama semester I/2021 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Foto: ANTARA/Reno Esnir/wsj.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers tentang Capaian Kinerja bidang Penindakan selama semester I/2021 di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku lembaganya mengalami hambatan dalam melakukan penyidikan perkara korupsi. Termasuk operasi tangkap tangan (OTT) dan penyadapan karena pandemi Covid-19.

"Karena dampak pandemi, kekuatan sumber daya manusia (SDM) KPKberkurang, selama 2 bulan terakhir saya kira mungkin tidak lebih 10 persen SDM yang bekerja di kantor, termasuk SDM yang selama ini melakukan monitoringpercakapan, penyadapan juga jauh berkurang," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8).

Baca Juga

Secara khusus mengenai OTT, Alexander mengungkapkan bahwa saat ini penyadapan tidak dapat dilakukan terus-menerus. "OTT kan murni informasi dari masyarakat, lalu kita olah dan dilakukan mapping. Pegawai di unit yang melakukan penyadapan itu kan bergilir 24 jam untuk (menyadap) ratusan nomor tapi sekarang tidak mungkin karena paling SDM-nya 10 orang, mereka monitor 50 nomor saja kewalahan jadi tidak mungkin sadap dengan nomor sekian banyak untuk diikuti," ungkap Alex.

Penurunan jumlah pegawai yang melakukan penyadapan tersebut, menurut Alex, karena sebagian besar pegawai bekerja di rumah. "Sebagian besar SDM bekerja di rumah termasuk di tingkat penyidikan dan penyelidikan, dengan pembatasan gerak atau mobilitas pegawai juga sangat besar pengaruhnya terhadap penanganan korupsi, banyak penyidikan masih berjalan saat ini tapi hambatannya SDM terbatas," tambah Alex.

Namun Alex menyebut berkurangnya SDM tersebut bukan karena 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). "Sebetulnya penyelidik dan penyidik yang tidak lolos itu tidak ada 10 (orang), tidak berdampak juga, bukan karena ada penyidik yang tidak lolos jadi tidak bisa melakukan penyidikan tapi karena tahun 2021 bahkan sebelum PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) ketat yang bekerja di kantor rata-rata 20 persen padahal penindakan tidak bisa dilakukan dari rumah dengan daring," jelas Alex.

Alex menyebut saksi-saksi yang dipanggil dan berdomisili di luar Jakarta sulit untuk datang ke kantor KPK karena PPKM. "Saksi-saksi dari daerah kesulitan akomodasi ke sini karena harus lewat berbagai tes, betul-betul pandemi berdampak besar kinerjanya bukan hanya penindakan tapi termasuk koordinasi supervisi, tidak bisa melakukan perjalanan ke daerah," kata Alex.

Alex menyebutkan selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan carry over tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam semua perkara pada semester 1/2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester 1/2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan. Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester 1/2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan. Penangkapan tersebut adalah OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan pihak terkait lainnya pada 26-27 Februari 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement