Selasa 24 Aug 2021 15:26 WIB

Kota Tangerang Beri Diskon BPHTB dan PBB Hingga 15 Persen

Pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pajak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan pdi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok (ilustrasi)..
Foto: Dok BKD
Wajib pajak mengantre untuk membayar pajak bumi dan bangunan pdi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok (ilustrasi)..

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, memberikan potongan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai 15 persen mulai 23 Agustus hingga 30 September 2021.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, mengatakan, program relaksasi BPHTB dan PBB sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021, yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang dalam upaya meringankan beban pada masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan," kata Kiki di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (24/8).

Untuk mendapatkan program tersebut, kata dia, masyarakat harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan aturan dalam Perwal Nomor 64 Tahun 2021. Misalnya, untuk pengurangan PBB, wajib pajak tidak boleh memiliki piutang lima tahun sebelumnya.

Sedangkan, untuk penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan 2020. Para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara tunai di beberapa gerai pembayaran pajak, seperti loket Bank BJB, kantor pos, Alfamart dan Indomaret.

Selain itu, kata Kiki, pembayaran nontunai juga dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Kota Tangerang. "Sekarang pembayaran lebih baik dilakukan dari rumah saja. Masyarakat dapat mengaksesnya lewat aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, BJB Digi, dan Gopay," ujarnya.

Berdasarkan data yang dilansir Bapenda Kota Tangerang untuk pengurangan PBB tahun 2021 dibagi dalam empat buku dengan rincian yakni buku dua dengan ketetapan Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu mendapat pengurangan sebesar 15 persen.

Buku tiga dengan ketetapan Rp 500.001 sampai dengan Rp 2.000.000 mendapat pengurangan sebesar 10 persen. Buku empat dengan ketetapan Rp 2.000.001 sampai Rp 5 juta mendapat pengurangan sebesar 8 persen dan buku lima dengan ketetapan lebih dari Rp 5 juta mendapat diskon sebesar enam persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement