REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap, kasus pembunuhan terhadap seorang pendekar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, korban bernama Bagus Hermadi (24 tahun) asal Nganjuk, Jawa Timur tinggal di kos Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep.
"Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor," ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Senin (23/8).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan polisi, korban Bagus Hermadi tewas seketika di lokasi kejadian. Lima orang pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial By, Km, Jk, St dan Nr.
Menurut Kombes Pol Yusep, kelima pelaku tersebut semuanya warga Kota Surabaya yang berasal dari berbagai kampung, berusia 20 hingga 50 tahun. Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur.
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Yusep membenarkan, korban yang terbunuh adalah seorang pendekar dari salah satu padepokan pencak silat. Namun, dia menegaskan, motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.
Baca juga : Video Ricuh Aparat dan Warga, Kapenrem: Lihat Secara Utuh...
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," tuturnya.
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku kemana-mana selalu membawa senjata tajam. "Para pelaku ini juga bukan dari kelompok geng. Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.