Senin 23 Aug 2021 07:44 WIB

Sinis Komentari Postingan, Pemuda ini Dicokok Polisi

Motif RI berkomentar karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PP.

Berita-berota hoaks terkait vakisn Covid-19 masih kerap ditemukan beredar (ilustrasi)
Foto: Republika
Berita-berota hoaks terkait vakisn Covid-19 masih kerap ditemukan beredar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang mengomentari postingan di media sosial (medsos). Penangkapan ini terkait dengan ajakan vaksinasi Covid-19 yang ditanggapi dengan nada sinis.

"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, Ahad (22/8).

Pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu berkomentar di akun instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.

Dengan akun tersebut, pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, "Vaksin apa? Kementerian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? Vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara." Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.

Luthfi mengatakan, saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong. "Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," tuturnya.

Dia menambahkan, komentar tersebut dinilai merupakan "postingan" yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dia melanjutkan, motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM. Pasalnya, dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.

"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement