Senin 23 Aug 2021 05:06 WIB

Kota Jambi Mulai Terapkan PPKM Level 4

PPKM level 4 di Kota Jambi berlaku dari tanggal 23-29 Agustus 2021.

Petugas kepolisian bersama tim gabungan memeriksa syarat-syarat kelengkapan perjalanan penumpang yang akan menuju Desa Talang Bukit di Pos Penyekatan Bahar Utara, Muarojambi, Jambi, Kamis (12/8/2021). Penyekatan diberlakukan di 24 titik ruas jalan masuk Kota Jambi selama PPKM level 4 sepanjang tanggal 23-29 Agustus 2021.
Foto:

Selain itu, warung internet, kegiatan olahraga mandiri di dalam ruangan, dan area publik ditutup sementara. Demikian juga dengan kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan dan akad nikah, hajatan masyarakat, rapat, seminar, wisuda, dan pertemuan dalam skala besar.

"Pemerintah dari tingkat kelurahan, kecamatan, bhabinkamtibmas beserta polsek dan koramil sudah mulai membagikan sembako sebanyak 30 ribu paket kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM level 4, Dinas Sosial Kota Jambi juga telah menyiapkan cadangan 1.100 paket sembako untuk masyarakat yang tidak terdata," kata Syarif.

Selama penerapan PPKM level 4, pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil PCR H-2 dengan hasil negatif.

Sementara itu, pengendara kendaraan bermotor wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen H-1 dengan hasil non-reaktif. Penyekatan tersebut dilakukan di 24 titik ruas jalan masuk Kota Jambi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement