Ahad 22 Aug 2021 21:04 WIB

Pemprov DKI: Belum Ada Lonjakan Permintaan Pangan

Pembukaan mal dan restoran belum meningkatkan permintaan pangan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat belum ada lonjakan permintaan (demand) bahan pangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat belum ada lonjakan permintaan (demand) bahan pangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat belum ada lonjakan permintaan (demand) bahan pangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam penyesuaian aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, restoran yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Sampai dengan hari ini, belum ada peningkatan permintaan pangan yang signifikan sejak dibukanya mal dan restoran," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta Lia Imbasari saat dihubungi di Jakarta, Ahad (22/8).

Baca Juga

Lia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta terus mengantisipasi ketersediaan stok pangan dan kelancaran distribusi kepada konsumen selama PPKM. Upaya tersebut dilakukan Pemprov DKI bersama organisasi perangkat daerah terkait, seperti Bulog dan BUMD Pangan, seperti PT Food Station Tjipinang Jaya, PD Dharma Jaya dan Perumda Pasar Jaya.

Upaya tersebut, yakni secara rutin melakukan koordinasi terkait stok, pasokan dan harga pangan di Ibu Kota. BUMD Pangan DKI, Bulog dan Pasar Mitra Tani (PMT) Klender juga aktif mendistribusikan pangan secara daring melalui platform e-commerce dan GoJek selama PPKM.

Secara terbatas, penjualan bahan pangan juga dilakukan menggunakan mobile food truck berdasarkan permintaan masyarakat yang dikoordinasi melalui kelurahan. "Selain yang sudah disebutkan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan kerja sama dalam bentuk kontrak farming, off taker dengan daerah-daerah pemasok pangan," kata Lia.

Adapun, uji coba pembukaan restoran yang melayani makan di tempat (dine in) diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Selain dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, pemerintah juga mengatur bahwa satu meja di dalam restoran hanya dapat diisi maksimal oleh dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement