Ahad 22 Aug 2021 13:52 WIB

Polres Sukabumi Amankan Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal

Dari tangan pelaku diamankan ribuan butir obat tanpa izin edar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Baramg bukti obat keras ilegal yang disita (ilustrasi)
Foto: Humas Polda Jabar
Baramg bukti obat keras ilegal yang disita (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku peredaran obat keras ilegal. Dari tangan pelaku DYP (32 tahun) diamankan ribuan butir obat tanpa izin edar.

Barang bukti itu ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni DYP di Kampung Sindangpalay RT 04 RW 07 Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/8) sore. Rinciannya sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg, 4.000 butir Hexymer dan 2.000 butir Dextro yang berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan.

Baca Juga

Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 Ribu. "Pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat polisi menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis Tramadol," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto kepada wartawan, Ahad (22/8).

Lokasi penangkapan tepatnya di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi pada Sabtu dini hari. Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalaya Cicurug Kabupaten Sukabumi pada Sabtu sore.

Tepatnya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug, Sukabumi. Kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya polres berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH A Sanusi Warudoyong pada Sabtu dini hari.

Pelaku kata Ma'ruf dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ke depan ungkap Ma'ruf, pihaknya akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Upaya ini untuk menekan peredaran obat berbahaya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement