Sabtu 21 Aug 2021 17:29 WIB

Mural Kritik di Larangan Tangerang Dihapus, RW: Kurang Bagus

Ketua RW mengatakan penghapusan mural kritik di Larangan Tangerang karena tak berizin

Rep: Eva Rianti / Red: Bayu Hermawan
Warga menghapus seni mural yang ada di kawasan Larangan, Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). Penghapusan mural tersebut atas perintah ketua Rukun Warga (RW) dengan alasan tidak memiliki ijin.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga menghapus seni mural yang ada di kawasan Larangan, Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). Penghapusan mural tersebut atas perintah ketua Rukun Warga (RW) dengan alasan tidak memiliki ijin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Mural bermuatan kritik di sebuah tembok di Jalan Inpres 8, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten dihapus pada Jumat (20/8). Ketua RW setempat, Aji Sugino, mengatakan penghapusan dilakukan karena mural itu tidak berizin.

Sebelum dihapus, di tembok tersebut terdapat sejumlah gambar mural berwarna-warni bergaya kontemporer serta beberapa tulisan. Diantaranya tulisan 'Hapus Korupsi, Boekan Muralnya' berwarna hijau terang di sisi bawah. Gambar serta tulisan tersebut sudah dihapus dan tertutup cat berwarna abu-abu di seluruh bagian tembok seluas sekitar 4x3 meter itu.

Baca Juga

Ketua RW setempat, Aji Sugino menjelaskan, mural tersebut tergambar di tembok milik perorangan, bukan ruang publik. Penghapusan itu pun diklaim dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pemilik tembok.

"Dihapus karena yang punya tempat itu enggak suka, bukan kita. Yang punya rumah merasa risih, muralnya kurang bagus. Jadi, saya dapat laporan tuan rumah merasa enggak berkenan. Lalu bikin surat pernyataan keberatan dan kemudian dicat," ujarnya.

 

Menurut penuturan Aji, usai menyampaikan keberatan dan berkeinginan untuk menghapus mural, pemilik tembok sendiri yang melakukan penghapusan. Dia juga menampik yang menghapus mural tersebut adalah pihaknya dan pihak kelurahan.

"Dia sendiri (yang mengecat). Bukan lurah, lurah enggak tahu. Ini masalah di lingkungan RT RW. Jadi, yang benar, yang punya rumah yang mengecat, melapor pagi, siangnya dia cat," jelasnya.

Aji berpendapat, dirinya sebagai pimpinan di lingkungan rukun warga (RW) juga kurang berkenan dengan mural tersebut. Dia mengatakan, jika gambar atau tulisannya bernilai lebih estetis dan membangun, kemungkinan tidak akan dihapus.

"Jujur saya kurang senang karena banyak coretan. Kalau memang gambar pemandangan atau pahlawan, kalau itu saya mungkin bilang jangan (dihapus)," katanya.

Aji menegaskan, secara aturan, siapapun yang ingin membuat karya seni semacam mural di ruang milik pribadi harus izin terlebih dahulu dengan si pemilik tembok dan harus memberitahukannya kepada pihak RT/ RW. Dia menekankan pentingnya tata krama dari warga yang hendak berkreasi. 

"Kan ada tata krama, aturan. Ada permisi lah, RT dan RW punya hak di lingkungan," tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement