Sabtu 21 Aug 2021 11:05 WIB

LPSK Usul 21 Agustus Jadi Hari Korban Terorisme Nasional

Kehadiran negara untuk korban terorisme telah diwujudkan melalui serangkaian upaya.

Dokter forensik memeriksa hasil rontgen korban terorisme Bom Bali saat asesmen medis guna menentukan derajat luka di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. Kegiatan asesmen medis terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II tersebut untuk menentukan derajat luka sebagai landasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Dokter forensik memeriksa hasil rontgen korban terorisme Bom Bali saat asesmen medis guna menentukan derajat luka di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. Kegiatan asesmen medis terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II tersebut untuk menentukan derajat luka sebagai landasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Pemerintah Indonesia dapat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Terorisme Nasional. Tanggal itu bertepatan dengan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme.

"Mengingat banyaknya korban yang berjatuhan di negeri ini, baik luka-luka maupun meninggal dunia akibat aksi keji yang disebabkan ulah para teroris. Ini juga menandakan negara terus hadir untuk mereka (korban) serta tidak akan pernah sejengkal pun meninggalkan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/8).

Menurut Hasto, kehadiran negara untuk korban terorisme sejatinya telah diwujudkan melalui serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak oleh LPSK, Kehadiran itu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, maupun rehabilitasi psikososial.

"Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme di masa lalu juga dinyatakan berhak untuk mendapatkan kompensasi (ganti rugi dari negara)," kata dia.

Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme. Ada pun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Bangkit Peduli, Menyemai Damai". Tema tersebut diangkat sebagai bentuk semangat kebangkitan dan peduli sesama anak bangsa dalam menghadapi wabah Covid-19, selain menyelipkan pesan damai agar ke depan tidak terjadi lagi aksi terorisme, kekerasan, dan sikap intoleransi.

Sama seperti tahun sebelumnya, peringatan akan dimulai dengan #aksihening 2 menit, dilanjutkan dengan beberapa rangkaian acara yang ditutup dengan penampilan dari para musisi seperti Endah n Rhesa dan Rival Coconut Treez. Semua rangkaian acara hasil kolaborasi LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, dan Peace Generation itu akan digelar secara daring pada 21 Agustus 2021 mulai pukul 09.30 WIB dengan melibatkan para penyintas terorisme dan masyarakat umum.

Oleh karena itu, melalui perayaan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme, Hasto ingin mengajak masyarakat memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban dan penyintas terorisme atas ketangguhan hidup yang mereka jalani dalam melewati masa sulit dan suram, sebagai dampak peristiwa terorisme yang dialami.

"Semoga ketangguhan para korban dapat kita tiru dalam menghadapi masa-masa sulit yang sedang kita hadapi saat ini," ucap Hasto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement