Jumat 20 Aug 2021 19:21 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Firman Ali

Jasad Firman ditemukan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) yang melintasi Teluk Dalam

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Leo S.N Simatupang mengatakan, Satreskrim telah meringkus A dan R yang diduga sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan Firman Ali.  Jasad Firman ditemukan di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) yang melintasi Teluk Dalam Ambon.

"Jasad pria yang ditemukan tergeletak di bawah tiang JMP pada Kamis, (19/8) ternyata meninggal dunia akibat dianiaya hingga meninggal dunia dan oknum pelakunya merupakan tetangga korban," kata Kapolresta di Ambon, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, dua pelaku tersebut diamankan polisi tanpa ada perlawanan di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (20/8) dan langsung ditahan di Rutan MapolrestaPulau Ambon dan P.P. Lease. Peristiwa ini bermula dari korban bersama empat temannya meminum miras dalam sebuah kamar hotel di Kota Ambon pada Rabu, (17/8) dan terjadi pertengkaran.

Kemudian korban bersama dua rekannya hendak kembali ke Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Namun mereka berhenti di atas JMP pada Kamis, (19/8) dinihari sekira pukul 03:00 WIT dan dua pelaku kembali terlibat pertengkaran yang berujung penganiayaan menyebabkan korban pingsan.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang tubuh korban dari atas JMP dengan harapan jatuh ke laut. Namun, kenyataannya jasad korban tersangkut di pondasi jembatan hingga akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 10:30 WIT," ujar Kapolresta.

Setelah membuang tubuh korban, kedua pelaku kembali ke hotel untuk menemui dua rekan lainnya."Pelaku kemudian pulang ke rumah mereka di Desa Waiheru dan melanjutkan perjalanan lagi ke Negeri Seith hingga akhirnya diringkus Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P Lasesekitar pukul 08:30 WIT," kata Kapolresta.

Dia menambahkan, tersangka R dan A yang telah ditahan ini dijerat melanggar pasal 338 dan pasal 240 KUHPidana dengan ancaman maksimal berupa penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement