Jumat 20 Aug 2021 14:59 WIB

Kapolres Kawal Kasus Tes PCR di Labuan Bajo Rp 2,69 Juta

Pihak apotek beralibi, harga yang diatur Kemenkes layanan PCR, bukan PCR express.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melakukan tes PCR kepada warga (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan tes PCR kepada warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANGGARAI BARAT -- Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo memerintahkan Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat untuk mengawal pemberlakuan tarif tes PCR di beberapa fasilitas kesehatan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saya perintahkan Tim Satintelkam Polres Mabar memantau langsung semua harga tarif PCR di sejumlah faskes. Salah satunya adalah Apotik Bunda," kata AKBP Bambang Hari Wibowo dalam keterangan di Labuan Bajo, Jumat (20/8).

Bambang menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar terkait struk pembayaran harga tes PCR sebesar Rp 2.690.000 yang dikeluarkan oleh apotek yang beralamat di Jalan Alo Tanis, Kompleks Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo tersebut.

Adapun pemeriksaan tersebut masuk kategori someday express yang diperiksa pada Rabu (18/8). Menurut dia, pegelola Apotik Bunda yang ditemui pada Kamis (19/8), membenarkan struk pembayaran tersebut atas layanan pengambilan sampel PCR yang sampelnya dikirimkan ke laboratorium yang diakui Kemenkes.

Pemilik Apotik Bunda dr Paulina Febrianty menyampaikan, harga tersebut merupakan tarif tes PCR yang hasilnya keluar tiga sampai lima, setelah sampel tiba  dan diproses di laboratorium. Paulina menjelaskan, pihaknya membayar kepada laboratorium mitra sebesar Rp 1,5 juta untuk layanan PCR TCM.

Namun biaya tersebut di luar biaya bahan habis pakai, logistik, dan biaya operasional. "Pelanggan yang memberikan struk seharga Rp 2.690.000 tersebut juga datang ke kami dan kami berikan perincian pilihan PCR yang bisa dipilih. Tetapi pelanggan tersebut yang memilih menggunakan PCR express 3-5 jam," kata Paulina.

"Pihak kami sudah menjelaskan masalah biaya dan pihak pelangganlah yang tetap memilih opsi tersebut," kata Paulina menambahkan.

Dia menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes mengatur mengenai harga layanan PCR 24 jam, bukan layanan PCR express. AKBP Bambang menekankan, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran terkait tarif PCR maksimal sebesar Rp 525 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement