Jumat 13 Aug 2021 16:35 WIB

BPIP tak Ingin Produk Hukum tidak Selaras Pancasila

Ditemukan adanya indikasi ketidak selarasan dengan nilai Pancasila

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) KA Tajuddin SH MH.
Foto: BPIP
Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) KA Tajuddin SH MH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) KA Tajuddin SH MH melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kajian Analisis Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Wilayah III Tahun 2021, Jum’at (13/8) secara daring.  Kegiatan ini sangat penting bagi BPIP, perguruan tinggi bahkan negara Indonesia.

Karena menurutnya produk hukum yang dikaji tersebut sangat strategis dalam mengatur masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. “Kita tentu tidak berkeinginan peraturan atau produk-produk hukum yang dihasilkan asal-asalan dalam penerapannya di masyarakat,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan banyaknya peraturan atau produk hukum yang bermasalah. Ini bisa terjadi karena norma-norma hukum di dalamnya tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kami ucapkan terimakasih kepada tim pengkaji dan penanggap yang sudah melakukan kajian dan analisis terhadap produk hukum baik berupa peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah, agar produk hukum selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Dalam melakukan monitoring, evaluasi dan kajian ini pihaknya sudah memiliki indikator nilai-nilai Pancasila sehingga diharapkan hasilnya sesuai atau selaras dengan ketentuan nilai-nilai Pancasila. “Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan kajian dan analisis terhadap produk hukum di daerah lain yang kemudian ditemukan adanya indikasi ketidak selarasan dengan nilai Pancasila,” jelasnya.

Ia juga menegaskan jika ditemukan dalam analisis dan kajian produk-produk hukum tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka direkomendasikan untuk melakukan perubahan bahkan jika dipandang perlu dilakukan pencabutan. “Apabila ditemukan tidak selaras, maka kami berharap kepada pengkaji tidak ragu untuk merekomendasikan perubahan, bahkan jika dipandang perlu adanya pencabutan”, tegasnya.

Kemudian ia menjelaskan dari hasil rekomendasi tersebut akan menjadi produk BPIP yang kemudian akan direkomendasikan  kepada lembaga yang berwenang sperti Kementerian Hukum dan Ham DPRD, Pemerintah Daerah dan kepada Lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi dan perubahan.

“Sekali lagi kami berharap kepada pengkaji untuk mencurahkan perhatian penuh dan teliti terhadap produk hukum yang akan dianalisis,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement