REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan kegiatan belajar mengajar di wilayah Jabodetabek masih dilakukan secara daring. Berdasarkan hasil pelevelan daerah, tercantum dalam instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali, bahwa seluruh Jabodetabek masih berada dalam level 4.
"Sehingga kegiatan belajar mengajar 100 persen masih dilakukan secara daring," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Kamis (19/8).
Dia mengatakan, kegiatan tatap muka di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan jika kondisi kasus Covid-19 lebih terkendali. Sementara itu, Wiku mengatakan, di wilayah dengan PPKM level 3 dan level 2 dengan zona risiko hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Namun, kata dia, kegiatan itu harus dilakukan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Termasuk wajib sudah divaksinasi bagi tenaga pengajar dan peserta didik sesuai dengan surat keputusan bersama empat menteri terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19," kata Wiku.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal itu disampaikan Bamsoet seiring dengan penurunan level PPKM di sejumlah daerah, dan rencana pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM level 1-3.
"Saya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan level PPKM, termasuk dalam menerapkan PTM, mengingat keselamatan dan kesehatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya dalam melakukan PTM terbatas menjadi prioritas agar tidak menjadi klaster Covid-19," jelasnya.
Dia meminta pemerintah daerah dan pihak sekolah tidak memaksakan pelaksanaan PTM terbatas apabila orang tua atau wali murid masih tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM. Hal itu mengingat keputusan anak mengikuti PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 masih ditentukan oleh orang tua atau wali.