Kamis 19 Aug 2021 14:00 WIB

Bupati Mimika: 175 Ribu Warga Harus Divaksinasi Sebelum PON

Kalau tidak divaksinasi, masyarakat tak bisa ke venue untuk menonton pertandingan PON

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mimika dr. Leonard Pardede menunjukkan kartu vaksinasi usai menerima vaksin COVID-19 Sinovac di Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (22/1/2021). Kabupaten Mimika saat ini menerima sebanyak 2.449 dosis vaksin Sinovac setelah Kabupaten Jayapura 1.343 dosis, dan kota Jayapura 3.464 dosis.
Foto: Sevianto Pakiding/ANTARA
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mimika dr. Leonard Pardede menunjukkan kartu vaksinasi usai menerima vaksin COVID-19 Sinovac di Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (22/1/2021). Kabupaten Mimika saat ini menerima sebanyak 2.449 dosis vaksin Sinovac setelah Kabupaten Jayapura 1.343 dosis, dan kota Jayapura 3.464 dosis.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Bupati Mimika Eltinus Omaleng menargetkan 175 ribu warga setempat harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebelum PON XX Papua yang dijadwalkan pada 2-15 Oktober 2021.

"Target kami jumlah masyarakat yang harus divaksin sebanyak 175 ribu sehingga PON XX nanti di Timika bisa berjalan dengan baik," kata Omaleng.

Ia mengimbau warga yang memenuhi syarat agar ikut program vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk bisa menyaksikan secara langsung berbagai pertandingan olahraga saat PON XX berlangsung di Timika.

"Kalau tidak vaksin, maka masyarakat tidak bisa datang ke 'venue' (arena) untuk menonton PON XX. Harapan saya, semua masyarakat ikut vaksinasi," kata dia.

Kewajiban untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 terutama diberlakukan bagi warga yang bermukim di sekitar arena PON XX. Seperti Kelurahan Timika Jaya SP2, jalan poros SP2-SP5, sekitar Gedung Eme Neme Yauware Timika Indah, sepanjang Jalan Cenderawasih, dan dekat perhotelan di mana para atlet dan ofisial dari berbagai daerah akan menginap.

"Masyarakat yang punya kios, warung, toko, di sekitar 'venue' maka wajib divaksin. Kalau tidak mau vaksin, tempat usahanya ditutup atau tidak boleh dibuka. Demikian pun di dekat perhotelan di mana para atlet akan tinggal di hotel itu maka masyarakat yang punya ruko, kios, warung, toko sekitar itu wajib untuk divaksin," ujarnya.

Sejak Rabu ini, Kabupaten Mimika menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari sebelumnya PPKM level 4 sesuai keputusan pemerintah pusat.

Selama penerapan PPKM level 3 tersebut, kegiatan peribadatan boleh dibuka kembali dengan maksimal umat yang hadir yaitu 50 persen dari total kapasitas tempat, sedangkan aktivitas perkantoran dibuka untuk 50 persen pegawai.

Para pelaku perjalanan baik dari Timika keluar maupun dari luar ke Timika wajib mengantongi sertifikat vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR dengan status negatif Covid-19.

Kegiatan persekolahan tatap muka diizinkan untuk dibuka kembali dengan jumlah murid yang bisa mengikuti pembelajaran di sekolah hanya 25 persen.

"Ini juga untuk menjawab keluhan orang tua murid di mana selama ini banyak yang tidak punya fasilitas seperti laptop, telepon seluler Android dan lain-lain sehingga anak-anak selama dua tahun ini tidak maksimal mengikuti pembelajaran," kata Omaleng.

Untuk itu, katanya, semua siswa berusia 12 tahun ke atas, termasuk para guru, sudah wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. "Kalau semua siswa dan guru seluruhnya sudah ikut vaksinasi Covid-19 maka ke depan kami akan tingkatkan jumlah peserta yang mengikuti sekolah tatap muka sampai 50 persen," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement