Kamis 19 Aug 2021 12:46 WIB

54 KK Terdampak Proyek JIS Terima Tabungan dari Jakpro

Total ada 627 KK atau 1.612 jiwa dari Kampung Bayam terdampak proyek pembangunan JIS.

Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Zakaria, membawa barang-barangnya di Kampung Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020). Warga yang terdampak proyek pembangunan JIS telah menerima dana ganti untung kompensasi dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebagian dari mereka pindah dan mengontrak di daerah sekitar Tanjung Priok serta ada juga yang memilih pulang ke kampung halamannya.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Zakaria, membawa barang-barangnya di Kampung Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020). Warga yang terdampak proyek pembangunan JIS telah menerima dana ganti untung kompensasi dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebagian dari mereka pindah dan mengontrak di daerah sekitar Tanjung Priok serta ada juga yang memilih pulang ke kampung halamannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 54 keluarga Kampung Bayam dari 627 Kepala Keluarga (KK) telah menerima buku tabungan dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) secara bertahap sejak 5 sampai 18 Agustus 2021.

Mereka yang sebelumnya mendiami sisi utara proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tersebut mtelah bersepakat untuk bermukim di tempat lain.

"Sejak 5 sampai 18 Agustus 2021 telah dilaksanakan pemberian buku tabungan kepada 54 KK secara bertahap di Bank DKI Cabang Balaikota Jakarta Pusat. Pemberian pada 10 KK per hari dengan prokes ketat," tulis Jakpro dalam akun Instagram @JakIntStadiumdikutip.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaksanakan program pemukiman kembali (RAP) kepada warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak 5 sampai 18 Agustus 2021 untuk membantu warga Kampung Bayam mendapat kehidupan lebih baik.

Tercatat sebanyak 627 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa dari tiga blok permukiman di Kampung Bayam terkena dampak proyek pembangunan JIS.

Untuk kompensasi tahap pertama, Jakpro memberikan kompensasi ganti untung kepada 369 KK penerima kompensasi. Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama dua hari untuk pindah ke tempat tinggal barunya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement