Kamis 19 Aug 2021 11:35 WIB

Riza Bakal Awasi Tarif Tes PCR di Jakarta

Dinkes DKI akan mengeluarkan surat edaran terkait penetapan harga pemeriksaan tes PCR

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan tes PCR kepada warga di GSI Lab, Jakarta, Rabu (18/8). Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Jawa- Bali serta mewajibkan hasil tes tersebut untuk selesai dalam waktu 24 jam. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif pemeriksaan tes PCR di wilayah Ibu Kota. Sehingga biaya yang dikenakan pada masyarakat sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni Rp 495 ribu.

"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes semua memastikan semua proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," kata Riza.

Riza menjelaskan, dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI pun akan mengeluarkan surat edaran terkait penetapan harga pemeriksaan tes PCR. Hal ini, kata dia, untuk menindaklanjuti surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan keluar, kita tunggu," ujarnya.

Lebih lanjut Ariza menilai, tarif yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut terbilang sangat murah dibandingkan dengan negara lainnya. Ia pun berharap agar nantinya harga tes PCR dapat semakin murah. Sehingga bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dan membantu pelacakan penyebaran virus corona.

"Alhamdulilah, laporan Kementerian Kesehatan, harga kita termasuk termurah setelah Vietnam. Mudah-mudahan terus lebih murah lagi ke depan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Covid-19 tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bisa diturunkan. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement