Kamis 19 Aug 2021 10:13 WIB

Nyawa Melayang Akibat Mabuk Tuak, Polisi Tahan Empat Pemuda

Tersangka PAR yang mabuk akibat miras, menendang rahang HAS hingga jatuh tersungkur

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti dan para tersangka perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di Mapolres Semarang.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti dan para tersangka perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di Mapolres Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Jajaran Satreskrim Polres Semarang mengamankan empat orang pemuda, terkait dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ke-empatnya, masing- masing berinisial PAR (27), IS (21), VI (21) serta RZ (21).

Mereka kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Semarang, terkait dengan meninggalnya HAS (24), warga Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (11/8) malam.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan korban HAS meninggal dunia bermula saat serombongan pemuda melakukan pesta minuman keras (miras) jenis tuak di depan PT Kanasritex, Pringapus, Rabu pukul 21.00 WIB."Kelompok pemuda yang sedang melakukan pesta miras jenis tuak tersebut, masing- masing adalah PAR (27), IS (21), VI (21), RZ (21), HER (21) serta EK (17)," ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (19/8).

Sekitar satu jam berselang, datang tiga orang pemuda lain -HAS, RA (20) dan MA (21) di lokasi yang sama untuk bermain game online dan mengambil tempat kurang lebih berjarak sekitar 10 meter dari lokasi rombongan PAR dan kawan kawan menggelar pesta miras. "Setelah beberapa saat bermain game melalui smartphone, tiba- tiba HAS berteriak, yang diduga merupakan luapan kekecewaan, karena telah kalah dalam permainan di dunia maya tersebut," jelasnya.

Mendengar teriakan tersebut, lanjut kapolres, tersangka PAR yang berada dalam pengaruh minuman keras lalu menghampiri dan langsung menendang bagian rahang HAS hingga jatuh tersungkur. Melihat HAS tersungkur hingga tak sadarkan diri, dua rekannya bermain game online, RA dan MA coba memberikan pertolongan, namun keduanya justru dikeroyok dan menjadi bulan- bulanan PAR, IS, VI dan RZ.

Pengeroyokan baru berhenti setelah dua orang rombongan PAR yang lain,  HER dan RK datang melerai. Sementara HAS yang tak sadarkan diri segera dilarikan ke Puskesmas Pringapus. Karena kondisinya cukup kritis, kemudian dirujuk ke RS Ken Saras, di Kecamatan Bergas. "Namun saat tiba di RS Ken Saras, HAS dinyatakan sudah meninggal dunia, hingga kasus kekerasann ini dilaporkan kepada polisi," kata Ari Wibowo.

Kasus tindak kekerasan ini ditangani Satreskrim Polres Semarang. Dalam proses hukumnya, penyidik memecah ke dalam dua berkas perkara dugaan tindak pidana yang berbeda. Yakni perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal (Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan tersangka PAR dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama- sama yang menyebabkan orang lain mengalami luka- luka (Pasal 170 KUHP), dengan tersangka PAR, IS, VI dan RZ. "Tersangka, kini menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres Semarang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement