Kamis 19 Aug 2021 04:37 WIB

'Vaksinasi Merdeka di Jakarta Capai Target'

Vaksinasi Merdeka untuk mewujudkan kekebalan kelompok 100 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Vaksinasi Merdeka mencapai target vaksinasi di Jakarta. Persentasenya lebih dari 99 persen warga Ibu Kota, telah disuntik vaksin.

"Target selama 17 hari akan kita berikan hadiah kemerdekaan negara ini. Jakarta ini bisa mendekati 100 persen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (18/8).

Meski demikian, Yusri mengatakan, angka vaksinasi di Jakarta belum mencapai 100 persen karena ada warga yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan khusus. "Kalau kita persentase sekitar 99 persen lebih. Kenapa saya katakan 99 persen? Karena memang ada warga Jakarta yang KTP Jakarta tapi tinggalnya di luar negeri," katanya.

Kemudian ada warga Jakarta yang tinggal di luar Jakarta dan ada warga Jakarta yang belum bisa divaksinasi karena kesehatan. "Ini yang tidak bisa pencapaian sampai 100 persen," katanya.

Program Vaksinasi Merdeka adalah salah satu strategi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta untuk mempercepat vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok 100 persen di Ibu Kota. Vaksinasi Merdeka yang diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berlangsung pada 1-17 Agustus 2021 dalam rangka menyambut HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan 200.060 dosis vaksin merek Moderna kepada masyarakat umum yang tersedia di 36 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Ibu Kota. Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zeneca dan Sinovac.

Baca juga : Nakes yang Disuntik Vaksin Moderna Alami Gejala KIPI

Sebanyak 200.060 dosis vaksin itu mencakup dua dosis yang diberikan untuk 100.030 orang masyarakat umum/non tenaga kesehatan dengan interval pemberian vaksin selama 28 hari.

Masih daring

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih menerapkan sistem pembelajaran secara daring atau online bagi sekolah yang berada di wilayah Ibu Kota. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Kepgub itu berlaku mulai tanggal 17-23 Agustus 2021. Anies menandatangani keputusan tersebut pada 16 Agustus 2021.

"Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dilakukan pembelajaran jarak jauh atau secara daring/online," tulis Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip, Rabu (18/8).

Selain itu, Anies juga masih melarang kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Area publik, seperti taman, dan tempat wisata umum pun masih ditutup sementara. 

Selain itu, resepsi pernikahan pun masih ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4. "Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," ujarnya. 

Namun dihubungi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menangatakan, ada penambahan durasi waktu makan bagi pengunjung di kafe, restoran, maupun rumah makan. Kata dia, Pemprov DKI Jakarta menambah durasi makan di tempat (dine in) yang sebelumnya 20 menit menjadi 30 menit. 

Baca juga : Apakah Covid-19 Bisa Sebabkan Kerusakan Permanen Paru-Paru ?

"Kan dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa makan cepat seperti yang muda-muda, jadi dicari angka yang lebih pas begitu kurang lebih 30 menit," kata Ariza di Jakarta, Rabu (18/8).

Meski demikian, Ariza tetap mengimbau, masyarakat agar tidak makan di restoran maupun rumah makan dan lebih memilih untuk membungkus makanan untuk dimakan di rumah masing-masing. Dia bahkan meminta warga, khususnya pegawai yang bekerja di kantor untuk membawa bekal dari rumah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement