REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah pemerintah melonggarkan kebijakan pengetatan PPKM level 4, sektor ekonomi pun secara bertahap kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya yakni dengan menunjukan sertifikat vaksinasi yang menjadi syarat masuk ke sejumlah tempat publik, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.
Namun, pengunjung mal harus menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi. Berdasarkan pantauan sistem Peduli Lindungi mencatatkan sebanyak 1.015.000 orang mencoba melakukan check in pada sistem.
"Sistem Peduli Lindungi pun telah berhasil menyaring 619 orang yang tidak sesuai kriteria pengunjung," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.
Wiku menjelaskan, sejumlah aturan penyesuaian perpanjangan PPKM level 4 lainnya di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 23 Agustus nanti. Pemerintah telah mengizinkan kegiatan olahraga individu atau kelompok yang tidak lebih dari 4 orang dengan penerapan prokes yang ketat pada wilayah aglomerasi level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.
Begitu juga dengan kapasitas rumah ibadah untuk melakukan kegiatan ibadah yang ditingkatkan menjadi 50 persen di kabupaten kota level 3 dan 4. Sementara pada penerapan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa dan Bali difokuskan untuk menekan aktivitas, penanganan di hulu dengan prioritas memakai masker, peningkatan upaya 3T utamanya tracing, mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat, dan peningkatan cakupan vaksinasi yang saat ini telah menyentuh angka rata-rata nasional.
Wiku mengatakan, fasilitas isolasi terpusat di luar Jawa dan Bali dilakukan di wisma haji dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, isolasi terpusat juga dilakukan dengan memanfatkan kapal Pelni yang telah diujicobakan di Kota Makassar, Medan, Lampung, Padang, Sorong, dan Jayapura.