Rabu 18 Aug 2021 06:16 WIB

Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 1 Miliar Ditangkap

Kepolisian masih memburu satu pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: AP/CBS
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial SD alias Mbah Jamrong ditangkap karena terlibat kasus peredaran uang palsu. Dari tangan pelaku, jajaran Polres Bogor dan Polsek Cileungsi juga mendapati lembaran uang palsu senilai Rp 1 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran uang palsu di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kala itu, dua pria berinisial AG dan AR ditangkap karena mengedarkan uang palsu di 11 warung.

“Hasil interogasi dari 2 pelaku itu (AG dan AR) membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di Kabupaten Sukabumi. Pengakuannya telah membelanjakan uang palsu itu ke 11 warung yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh,” kata Harun, Selasa (17/8).

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yakni berinisial EH sebagai perantara dan DR sebagai pengedar. Harun mengatakan, akhirnya SD ditangkap di wilayah Bandung pada Ahad (15/8).

“Hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu ada 3 orang lain yang berhasil diamankan (SD, EH dan DR). Jadi totalnya ada lima tersangka,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya pecahan uang 100 ribu diduga palsu sebanyak 15 lembar, 10 bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu, money detector, dan uang palsu lainnya dengan nominal hampir satu miliar.

Dari total lima tersangka, lanjut dia, polisi masih memburu satu orang berinisial AD yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement