Rabu 18 Aug 2021 06:10 WIB

PTM di Bandung Belum Bisa Dilaksanakan

Vaksinasi Covid-19 di Bandung ditargetkan 70 persen pada September.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021).(Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku pembelajaran tatap muka (PTM) masih belum dapat dilaksanakan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Sebabnya, level kewaspadaan penyebaran Covid-19 masih berada di level empat.

"PTM (di) level 4 belum, harus level dua," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna kepada wartawan belum lama ini.

Ia menuturkan, pembelajaran saat ini dimaksimalkan secara daring atau jarak jauh (PJJ). Diharapkan, pembelajaran daring tetap mengedepankan kualitas sehingga tidak terjadi penurunan.

Ema melanjutkan, pihaknya berupaya mempercepat vaksinasi Covid-19 untuk remaja usia 12 hingga 17 tahun. Kegiatan vaksinasi terhadap mereka diharapkan bisa berjalan cepat seperti yang dilakukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)

"Kita ingin mengakselerasi usia 12-17 (tahun) itu seperti PTK serentak di seluruh sekolah," katanya.

Ia mengatakan, vaksinasi dilakukan tidak hanya kepada warga Kota Bandung. Namun warga luar Kota Bandung yang bekerja atau beraktivitas di Kota Bandung.

Sebelumnya, ia menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 1 juta lebih orang atau 50 persen lebih. Ditargetkan pada September mendatang sudah mencapai 70 persen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menuturkan, atuan pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 sudah diizinkan melakukan PTM terbatas. Jumeri mengatakan, PTM terbatas harus diiringi dengan mitigasi riisko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pelaksanaan PTM terbatas ataupun PJJ wajib mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

"Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaannya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jumeri.

Lebih lanjut, pembelajaran yang tidak maksimal selama pandemi menyebabkan risiko learning loss semakin tinggi. Risiko semakin menguat karena kegiatan belajar mengajar di sekolah terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekankan penularan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement