Selasa 17 Aug 2021 20:58 WIB

Pemkot Depok Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus

Pemkot Depok keluarkan Kepwal perpanjangan PPKM level 4.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Gapura Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Gapura Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021  tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. 

Kepwal Depok yang diterbitkan 16 Agustus ini untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, tertuang dalam Instruksi  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Baca Juga

Untuk di Kota Depok perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 16 hingga 23 Agustus 2021. "Guna mengoptimalkan keputusan ini, Pemkot Depok bersama TNI, Polri, dan Kejaksaaan akan mengoordinasikan serta mengawasi PPKM level 4 Covid-19 dalam penerapan protokol kesehatan dan pembatasan mobilisasi warga," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (17/8).

Selanjutnya, warga diminta untuk maksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan dan Kelurahan serta Tim Pengawas Kecamatan.

"Selain itu, bersama TNI-POLRI dan Satgas KSTJ, upaya pencegahan dan penanganan langsung dilakukan di wilayah RT," jelasnya.

Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan," pungkas Dadang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement