Selasa 17 Aug 2021 20:33 WIB

Wiku: Perlu Pengawasan Batasan Tarif Tertinggi PCR di Daerah

Wiku imbau Dinkes provinsi, kabupaten dan kota awasi batasan tarif tertinggi PCR.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerinyah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menilai perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 di daerah. Ini dilakukan setelah Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi menurunkan harga tes RT PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali

Karena itu, ia menghimbau dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. "Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan dinas kesehatan kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/8).

Baca Juga

Wiku mengatakan, pengawasan dan pembinaan ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai di lapangan. "Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45 persen, dengan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali adalah Rp 525 ribu," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar pulau Jawa dan Bali. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengatakan penurunan tarif ini sekitar 45 persen dibandingkan saat penetapan awal tertinggi sebelumnya Rp 900 ribu.

Kadir menjelaskan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Ia menyebut, penetapan tarif batas tertinggi PCR ini mulai berlaku Selasa hari ini.

"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," katanya.

Kadir juga menyebut Kemenkes telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, kota agar mengimbau fasiltas kesehatan mengikuti aturan tersebut.

"Kami mohon semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement