Selasa 17 Aug 2021 16:59 WIB

Nasdem: Amandemen UUD 1945 Bukan Persoalan Mudah

Nasdem menilai Amandemen UUD 1945 mengatakan perlu kajian yang mendalam.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari
Foto: Republika/Prayogi
Politikus Partai Nasdem Taufik Basari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR, Taufik Basari, menegaskan amandemen secara terbatas pada UUD 1945 perlu dipertimbangkan kembali. Sebab, upaya tersebut memerlukan kajian yang mendalam, karena mengubah konstitusi negara bukanlah persoalan mudah.

"Demikian pula dengan usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang harus dikaji ulang, dipertimbangkan kembali secara mendalam," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu lewat pesan singkat, Selasa (17/8).

Baca Juga

Amandemen terbatas UUD 1945 juga memerlukan aspirasi masyarakat luas, tak hanya disampaikan hanya segelintir pihak saja. Sebab, langkah tersebut berpotensi mengutak-atik sejumlah pasal.

Situasi pandemi Covid-19 juga membuat MPR tak bisa menyerap aspirasi banyak elemen masyarakat secara maksimal. Tobas mengusulkan agar pembahasan amandemen terbatas sebaiknya ditunda terlebih dahulu, hingga pandemi mereda.

"Amandemen harus mencerminkan sebuah hasil musyawarah bersama rakyat yang diserap wakil-wakilnya," kata pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR itu.

Adapun DPP Partai Nasdem berpendapat, amandemen terbatas UUD 1945 berpotensi membuka kotak pandora yang lain. Alasannya, UUD 1945 merupakan dasar sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mekanisme perubahan UUD 1945 dalam Pasal 37 itu perlu diperhatikan, karena menggunakan pola usul perubahan pasal-pasal. Berbeda dengan sebelumnya yang mengubah seluruh dokumen konstitusi, misalnya UUD NRI Tahun 1945 diubah oleh konstitusi RIS, kemudian UUD Sementara, lantas kembali ke UUD 1945.

"Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Hubungan Legislatif Partai Nasdem Atang Irawan lewat keterangan resminya.

MPR sendiri ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serupa dengan GBHN sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

"Pertanyaan itu mungkin juga akan membuka pasal lain, atau yang kedua bagaimana pelaporannya? Kepada siapa pelaporannya? Kepada MPR," ujar Atang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement