Selasa 17 Aug 2021 13:26 WIB

Aktivitas Pengunjung Mal di Bandung Masih di Bawah 25 Persen

Antusiasme masyarakat Bandung pergi ke mal dinilai masih kecil.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Aktivitas pengunjung yang datang ke mal di Kota Bandung di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih dibawah batas yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 25 persen.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivitas pengunjung yang datang ke mal di Kota Bandung di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih dibawah batas yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 25 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktivitas pengunjung yang datang ke mal di Kota Bandung di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih dibawah batas yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 25 persen. Pergerakan yang relatif masih kecil disebabkan masyarakat masih berhati-hati.

"Kalau saya lihat baru 10-15 persen (pergerakan ke mal) padahal pelonggaran sudah diberikan 25 persen, jadi saya nggak tahu penyebabnya kenapa," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (17/8).

Baca Juga

Ia menduga antusias masyarakat ke mal pasca dibuka masih kecil karena lebih berhati-hati keluar rumah saat pandemi Covid-19. Daya tarik mal saat ini relatif sama dengan sebelum-sebelumnya namun penghentian beberapa waktu lalu akibat PPKM telah berdampak.

"Apakah animo masyarakat yang tidak serta merta langsung merespon karena mereka perlu ada kehati-hatian," ujarnya.

Ema memastikan bahwa kapasitas pengunjung di mal masih dibatasi hanya 25 persen. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Bandung yang masih berada di level 4.

"Tapi yang paling utama itu daya tarik kepada konsumen ini belum begitu maksimal, karena faktanya di lapangan itu 10-15 persen belum 25 persen," katanya.

Ia melanjutkan, telah menerima aspirasi dari para pelaku usaha hotel yang meminta MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Events) dan pertemuan di hotel dapat dilakukan. Termasuk aspirasi dari para pelaku usaha tempat hiburan dan wisata.

"Ada aspirasi misalnya hotel minta ada MICE 25 persen, kemudian kelompok masyarakat hiburan minta diberi kesempatan usaha apakah karaoke, lalu tempat wisata seperti kebun binatang dan Trans Studio Mal," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kota Bandung saat ini masih berada di level 4 sehingga relaksasi untuk MICE dan tempat hiburan serta wisata belum diperbolehkan. Peraturan yang ada pun relatif masih belum terdapat perubahan signifikan.

Ema mengatakan, aspirasi pelaku usaha akan dibahas pada rapat terbatas yang akan diselenggarakan Rabu (18/8) dan pimpinan akan memutuskan. Sejauh ini relaksasi yang dilakukan yaitu pembukaan mal tidak menciptakan klaster baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement