Senin 16 Aug 2021 17:07 WIB

Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara

Samin Tan dinilai telah memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Samin Tan terbukti telah memberikan duit suap sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Suap diberikan terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40 ribu hektare.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan, Senin (16/8).

Dalam menyusun nota tuntutan, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Samin Tan dinggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Samin Tan dinilai bersikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan istri dan dua anak.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Adapun, pada pasal tersebut Samin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement