Senin 16 Aug 2021 02:22 WIB

Diapresiasi, Upaya Percepatan Perumusan SNI Aksara Nusantara

Pengusulan standar ini sebagai upaya melestarikan sejumlah aksara Nusantara.

Usulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang mengajukan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Aksara Nusantara di respon baik Badan Standardisasi Nasional (BSN). Usulan PANDI melalui BSN secara resmi diajukan ke Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian sebagai sekretariat Komite Teknis 35-02 Komunikasi Digital.
Foto: istimewa
Usulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang mengajukan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Aksara Nusantara di respon baik Badan Standardisasi Nasional (BSN). Usulan PANDI melalui BSN secara resmi diajukan ke Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian sebagai sekretariat Komite Teknis 35-02 Komunikasi Digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Usulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang mengajukan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Aksara Nusantara di respon baik Badan Standardisasi Nasional (BSN). Usulan PANDI melalui BSN secara resmi diajukan ke Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian sebagai sekretariat Komite Teknis 35-02 Komunikasi Digital. Pengusulan tersebut direspon dengan baik oleh sekretariat Komite Teknis 35-02 dengan mengajukan usulan mendesak untuk dua perumusan standar.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aksara Nusantara, menyusul pengajuan program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dengan judul Tata Letak Papan Tombol Aksara Jawa dan Fon Aksara Jawa oleh PANDI. Namun dalam perkembangannya, saat ini standar yang akan diajukan yaitu untuk aksara Jawa, Sunda dan Bali secara bersamaan.

Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono di Jakarta melalui siaran persnya mengatakan bahwa pengusulan standar ini sebagai upaya melestarikan aksara-aksara Nusantara. “Standar ini ditujukan agar setiap karakter aksara dapat digunakan pada perangkat TIK di platform, perangkat, maupun aplikasi yang ada, sehingga bagi penyedia perangkat lunak tersedia acuan dalam menampilkan karakter aksara tersebut secara utuh, dan bagi masyarakat lebih mudah dalam penggunaannya” ujar Kristianto.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama dan Marketing, Heru Nugroho mengapresiasi respon yang dilakukan oleh BSN, hal ini dinilai penting untuk bisa melangkah ke tahap selanjutnya. 

“Kami (PANDI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BSN atas responnya terhadap usulan yang kami ajukan. Hal ini menjadi penting bagi kita untuk bisa melangkah ke tahap selanjutnya untuk segera mendapatkan pengesahan SNI dari aksara Nusantara ini,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Ahad (15/8).

Heru yang memotori kegiatan Program Digitalisasi Aksara Nusantara ini menceritakan bahwa PANDI sebelumnya sudah berupaya mendaftarkan domain beraksara daerah ke lembaga internet dunia, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), tetapi upaya ini belum berhasil karena kurangnya persyaratan yang dibutuhkan.

“Berkaca dari kegagalan sebelumnya, untuk bisa mendaftarkan domain beraksara Nusantara ke lembaga internet dunia (ICANN), dibutuhkan beberapa persyaratan, salah satunya yaitu aksara harus terdaftar secara resmi dan digunakan secara luas di Indonesia. Upaya pengusulan SNI merupakan salah satu upaya agar aksara daerah diakui penggunaanya di Indonesia. Maka dari itu kami sangat senang mendengar respon BSN yang siap membantu dan mempercepat proses perumusan hingga pengesahan SNI,” terangnya.

Dengan tersedianya SNI yang diusulkan oleh Komunitas penggiat aksara daerah melalui PANDI, maka diharapkan hal ini akan meningkatkan literasi aksara daerah berbasis TIK. Selain itu, usulan tersebut juga diharapkan dapat melengkapi salah satu persyaratan pendaftaran IDN ke ICANN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement