Sabtu 14 Aug 2021 23:21 WIB

Pembukaan Kegiatan Diperbanyak Jika Covid Turun Signifikan

Kondisi Covid-19 di Jakarta sudah mulai melandai.

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pembukaan kegiatan dan aktivitas di ibu kota akan diperbanyak. Syaratnya, kasus Covid-19 turun secara signifikan di Jakarta.

"Insya Allah seiring dengan peningkatan pelaksanaan vaksin, kemudian seiring turunnya penularan Covid-19, pemerintah pusat membuka tempat-tempat kegiatan," kata Riza, Sabtu (14/8). Hal ini diungkapkan Riza menyusul mulai dilakukannya pelonggaran dan pembukaan sejumlah sektor.

Baca Juga

Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI masih level 4. Kondisi penularan Covid-19 di Jakarta mulai melandai dan vaksinasi juga dikebut.

Mantan anggota DPR Fraksi Gerindra itu menjelaskan pelonggaran yang dilakukan Pemprov saat ini adalah membuka kembali pusat perbelanjaan modern (mal), kemudian tempat olahraga luar ruangan hingga pelonggaran mobilitas warga dengan membuka 20 titik penyekatan. Dia menyebut semua pelonggaran itu telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan pada 10 Agustus 2021.

Kepgub ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Meski demikian, dengan dilakukannya pelonggaran dan operasi beberapa sektor, Riza tetap meminta agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

Masyarakat diminta tetap berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak. "Sekalipun ada pelonggaran, tetapi kami minta tetap tempat terbaik adalah di rumah dan tetap melaksanakan prokes secara baik. Laksanakan PPKM Level 4 secara disiplin dan bertanggungjawab," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement