JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani (DR). KPK telah menetapkan DR sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pemeriksaan perpajakan pada Selasa (4/5) lalu. "Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari,"...
        Berita Terkait
      
              
              
              
              
              
              
              
              
          
 
    Berita Lainnya
  
   
                     
                     
      
      