Jumat 13 Aug 2021 23:25 WIB

Legislator Ini Desak Kemenkes Selesaikan Uji Klinis Ivermect

Di Jepang, ivermectin dianggap sangat efektif untuk menyembukan orang yang terpapar,

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak, Kementerian Kesehatan untuk segera menyelesaikan uji klinis terhadap ivermectin. Beberapa ilmuwan di Jepang meyakini ivermectin dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pengobatan Covid-19.

"Hari ini saya membaca berita, para ilmuwan Jepang telah memakai ivermectin untuk pengobatan awal bagi yang terpapar Covid. Hasilnya, ivermectin dianggap sangat efektif untuk menyembukan orang yang terpapar," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (13/8).

Saleh mengatakan, uji klinis terhadap ivermectin perlu segera dilakukan agar penggunaan ivermectin sebagai obat covid dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditunda-tunda mengingat penyebaran virus covid dengan berbagai variannya masih tinggi di Indonesia.

"Kita tidak melihat siapa produsennya. Yang dituntut adalah bagaimana agar obat itu tersedia. Sebab, masyarakat banyak yang membutuhkan. Karena itu, obat ini tidak boleh langka," ujarnya.

"Kalau ada produsen yang dinilai melanggar, ya silahkan diselesaikan oleh BPOM. Kalau tidak bisa ditertibkan, tinggalkan saja. Silakan dicari lagi produsen yang bisa memenuhi semua ketentuan yang ada," imbuhnya.

Dirinya mengingatkan, kembali pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang mengatakan bahwa ivermectin disebut sebagai salah satu obat yang dipakai untuk pengobatan Covid. Menurutnya, paparan tersebut perlu didukung dengan uji klinis agar penggunaannya bisa lebih resmi.

"Saya melihat, belum ada niat sungguh-sungguh dalam urusan penanganan kelangkaan obat ini. Saya kira, ini bisa menjadi pintu masuk untuk menunjukkan keseriusan pemerintah," ucap Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement